Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hotman Paris: Bayangin Orang Kebanggaan Prabowo Tiba-Tiba Dikriminaliasi, Bahkan Tanpa Pamit

Hotman Paris: Bayangin Orang Kebanggaan Prabowo Tiba-Tiba Dikriminaliasi, Bahkan Tanpa Pamit Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan yang menjadi sorotan setelah mengaitkan proses hukum terhadap kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto.

Hotman mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden.

Baca Juga: Dies Natalis UGM: Anies dan Ganjar Rutin Hadir, Jokowi Tak Pernah Terlihat Ikut Acara

Hotman bahkan mengaku baru mengetahui bahwa proses penetapan tersangka tersebut tidak didahului dengan pemberitahuan kepada kepala negara.

"Tanya kepada kapolri, 'hei kenapa enggak nanya presiden dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?'. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin," kata Hotman, dikutip Minggu (19/7/2026).

Menurut Hotman, Febrie merupakan salah satu figur penting dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menyebut kontribusi kliennya dalam penegakan hukum telah menghasilkan pemasukan negara yang sangat besar.

Peran Febrie menurutnya telah membuat satuan khusus tersebut berhasil mengembalikan penerimaan negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, ia mempertanyakan logika di balik proses hukum yang kini menjerat kliennya.

"Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden," ujarnya.

Menurut Hotman, tuduhan yang diarahkan kepada kliennya jauh dari fakta yang ia yakini. Karena alasan tersebut, ia memutuskan bersedia menjadi kuasa hukum mantan jaksa khusus tersebut.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sosok tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan keputusan itu merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh Polri.

Baca Juga: Trump Akui Ada Negara yang Berupaya Gagalkan Negosiasi Amerika-Iran: Itu Fakta yang Terjadi

Kasus ini kini memasuki tahap penanganan lanjutan setelah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan sesuai hasil kesepakatan kedua institusi penegak hukum tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar