Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas atau yang akrab disapa Gus Yaqut ikut merespons soal status Front Pembela Islam (FPI).
Ia menegaskan bahwa FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tidak perlu diambil pusing. Baca Juga: Dukung Langkah PTPN, Politikus PDIP Minta Jangan Cuma FPI yang Diusir
Kemudian, saat ditanya mengenai FPI. Pihaknya pun mengaku binggung karena ia menganggap FPI itu tidak ada.
"Begini kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri, jadi kalau disebut, FPI itu nggak ada sekarang, FPI itu nggak ada, karena organisasinya memang belum secara hukum tidak ada," katanya, dalam YouTube Kompas TV, seperti dilihat, Senin (28/12/2020). Baca Juga: FPI Sesumbar: Habib Rizieq Tak Masalah Ditahan Kasus Kerumunan Model Apapun
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa organisasi FPI tidak terdaftar di Kementerian Agama karena mereka tidak melakukan perpanjangan.
"SKT nya, Surat Keterangan Terdaftarnya tidak diperpanjang. Jadi secara norma ya nggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu?" sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil