Tim kuasa hukum sekaligus Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan Habib Rizieq Shihab tak ambil pusing usai kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: BPN Soal HGU Pesantren Habib Rizieq: Maaf Tidak Hapal
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Aziz menjelaskan, mengapa Habib Rizieq tak mau memikirkan penetapan tersangka tersebut karena ingin menyelesaikannya melalui proses hukum yang ada.
"Kita hadapi melalui jalur hukum," katanya.
Lebih jauh Aziz menyebutkan, pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus Megamendung.
"Praperadilan yang Megamendung akan kita ajukan segera," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.
Adapun terkait kasus di Bogor, Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo