Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Error in Persona, FPI Kirim Jawaban Somasi ke PTPN VIII

Sebut Error in Persona, FPI Kirim Jawaban Somasi ke PTPN VIII Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Front Pembela Islam (FPI) hari ini menyerahkan surat jawaban kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan pondok pesantren Markaz Syariah Argokultural milik Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

"Iya benar hari ini kita menyerahkan surat tersebut dan sudah diterima," kata Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar kepada Sindonews, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Gak Terima Lahannya Diduduki, PTPN Somasi Markaz Syariah Rizieq Shihab

Dari Tim Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, menyerahkan kepada PT Perkebunan Nusantara VIII ditujukan kepada Mohammad Yudayat (selaku Direktur) di Bandung, Jawa Barat. Surat tersebut tertulis ditandatangani Helen RS sebagai penerima.

Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa Hukum FPI memberikan jawaban atas somasi yang diajukan oleh PT PN VIII.

Salah satu anggota tim kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, somasi yang disampaikan adalah error in Persona. Karena seharusnya, pihak PT PN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau Habib Rizieq Shihab.

"Karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut," urai Aziz.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: