Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatian, Penutupan Pintu buat WNA Bisa Diperpanjang Jika...

Perhatian, Penutupan Pintu buat WNA Bisa Diperpanjang Jika... Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari hingga 14 Januari 2021 untuk mengantisipasi varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat. Larangan akses masuk itu tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, semua WNA dilarang masuk kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas, serta kartu izin tinggal tetap. Namun, Pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangannya dilihat dari waktu ke waktu dan antisipatif.

Baca Juga: Larangan WNA Masuki Indonesia, Bos Garuda: Selama Ini Juga Nggak Banyak

“Bisa saja nanti diperpanjang, diberhentikan, semua tergantung pada keadaan,” kata dia dalam konferensi virtual terkait larangan masuk bagi WNA, Selasa (29/12/2020).

Wiku mengatakan, kebijakan-kebijakan ini dibuat dalam rangka menjaga wilayah Indonesia agar masyarakat tidak tertular dan terjadi percepatan penularan varian baru virus korona. Semua koordinasi dan penyiapan fasilitas dilakukan dalam rangka memastikan pelaku perjalanan itu dapat ditangani dengan baik.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor kini jadi hal yang penting. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jadi ujung tombak. Terkait pelaku perjalanan internasional maka harus melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Indonesia sebelumnya sempat memberlakukan penutupan kedatangan dari luar negeri menyusul merebaknya Covid-19 pada awal 2020 lalu. Kebijakan itu kemudian dicabut dan penerbangan internasional boleh dijalankan pada September lalu.

Muncul pertanyaan mengapa pemerintah tidak memberlakukannya secepat mungkin dan harus menunggu 1 Januari. Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan mengatakan, penutupan akses masuk untuk seluruh WNA ke Indonesia baru diberlakukan pada awal tahun depan karena melihat kondisi di lapangan. 

“Kita pahami, travellers ini kan ada juga yang sudah dalam perjalanan penerbangan masuk ke Indonesia,” kata dia.

Meski baru berlaku efektif per 1 Januari 2021, Kemenlu mengaku tidak khawatir karena menilai Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan lebih ketat untuk kedatangan para WNA ke Indonesia mulai 28 Desember sampai 31 Desember 2020.

Artinya, kata dia, penerapan skrining akan lebih ketat di mana ada kewajiban melakukan isolasi, karantina meskipun hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) WNA negatif di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.

Cecep menambahkan, keputusan ini diambil karena varian baru virus korona semakin mendekat. Virus mutan ini sudah ditemukan di negara tetangga, seperti Singapura dan Australia. Karena sudah semakin mendekat, Presiden Joko Widodo melalui rapat terbatas memutuskan tutup pintu. 

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, hingga kini pemerintah masih belum mengetahui apakah mutasi baru virus Covid-19 sudah ada di Indonesia. Sebab, untuk mendeteksi strain baru dari virus ini harus dilakukan whole genome sequencing.

“Karena untuk bisa deteksi strain virus ini harus dilakukan whole genome sequencing. Harus di-sequence genetic information dari virus ini,” ujar Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: