Pemerintah menutup pintu Warga Negara Asing (WNA) datang ke Indonesia per 1 Januari hingga 14 Januari 2021 mendatang. Kebijakan itu bertujuan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra, menyebut kebijakan itu tak akan memengaruhi penerbangan internasional maskapainya. Hal ini lantaran selama ini pun tidak terlalu banyak melayani penerbangan tersebut.
Baca Juga: Garuda Indonesia Terbitkan Obligasi Wajib Konversi Senilai Rp8,5 Triliun
"Tidak terlalu ya, kan selama ini juga enggak banyak," kata Irfan kepada Okezone, Selasa (29/12/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya tercatat selama ini hanya melayani penerbangan internasional sebanyak satu kali dalam seminggu, kecuali ke Singapura yang bisa hampir setiap hari. "(Penerbangan) internasional mayoritas seminggu sekali kecuali ke Singapura sehari sekali," ujarnya.
Seperti diketahui, aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan ada hasil tes PCR negatif Covid-19 dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
Sementara, semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum