Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan 35 Kebijakan Jaga Daya Tahan Pasar Modal, Ini Hasilnya...

OJK Keluarkan 35 Kebijakan Jaga Daya Tahan Pasar Modal, Ini Hasilnya... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal sepanjang 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat gejolak perekonomian dampak pandemi Covid-19.

Berbagai kebijakan tersebut juga selaras dengan upaya Pemerintah dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“OJK telah mengeluarkan banyak kebijakan pre-emptive dan extraordinary untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan dan menjaga fundamental lembaga jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2020 di Bursa Efek Indonesia, Rabu (30/12/2020).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu juga menyatakan apresiasi atas terjaganya stabilitas di Pasar Modal dalam menghadapi gejolak perekonomian dan mengharapkan ketahanan Pasar Modal menjadi salah satu instrumen yang bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja, vaksin Covid 19 dan resilient investor ritel serta transparansi dan akuntabilitas maka pasar modal Indonesia akan semakin stabil dan pulih di 2021,” kata Airlangga.

Adapun selama periode Maret sampai dengan Desember 2020, OJK telah mengeluarkan 35 kebijakan Pasar Modal yang fokus pada tiga hal.

Pertama, relaksasi bagi pelaku industri antara lain mengatur penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan secara elektronik dengan menerbitkan POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020, relaksasi terkait kewajiban pelaporan, dan relaksasi kebijakan dan stimulus SRO kepada stakeholder terkait dengan perubahan dan atau diskon pungutan atau biaya kepada pelaku industri, dan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dengan menerbitkan POJK 37 /POJK.04/2020.

Kedua, pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu dan diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh Emiten.

Dan ketiga, kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul Wakil Manajer Investasi dan  Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan kemudahan Emiten/Perusahaan Publik serta pihak lain dalam menyampaikan laporan dan surat menyurat kepada OJK melalui SPE-IDX.

"Kini kita patut bersyukur, ujian pandemi telah meningkatkan ketahanan pasar modal kita. Pasar saham kembali stabil dan berangsur pulih, dimana IHSG kemarin ditutup di level 6.036,17 atau secara year to date terkoreksi 4,18%. Namun ini jauh membaik dengan mengalami kenaikan sebesar 53,7% dibandingkan level terendahnya pada 24 Maret lalu. Pasar SBN pun dapat kami laporkan terus menguat, dengan yield turun 108 bps (ytd) dan memberikan imbal hasil yang masih menarik di antara negara-negara sekawasan," jelas Wimboh.

Menurut Wimboh, penurunan yield ini merupakan insentif bagi korporasi untuk menggalang dana lebih murah melalui penerbitan surat utang di pasar modal. "Dengan dukungan rezim suku bunga rendah, saat ini merupakan momentum bagi kebangkitan pasar modal Indonesia," tutup Wimboh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: