Tahun 2018 Pemerintah Indonesia melarang ekspor terumbu karang guna menghentikan panen terumbu karang liar secara ilegal. Namun, sejak Edhy Prabowo menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), larangan itu dicabut.
Kini, jabatan Menteri KKP telah beralih kepemimpinan kepada Sakti Wahyu Trenggono setelah Edhy mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Didukung Kembali Jadi Menteri KKP, Susi Pudjiastuti Dirumorkan Calon Menparekraf
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun kembali meminta agar larangan yang dibuat dirinya itu kembali diaktifkan. Hal ini mengingat Sakti mempunyai kekuatan untuk melarang ekspor terumbu karang.
"Mohon Koral/ terumbu karang dilarang ekspor.. BKIPM dibawah otoritas Bapak sbg MenKP .. jangan boleh terbitkan lagi Health Certificate. Kembalikan seperti sebelum akhir thn 2019," tulis Susi dalam akun Twitter @susipudjiastuti dalam membalas cuitan akun @saktitrenggono yang dikutip Okezone, Rabu (30/12/2020).
Cuitan itu pun mendapat dukungan dari sejumlah netizen. Ada warganet dengan akun Twitter @domara_maman mendukung kebijakan Susi terdahulu.
"Benar bu. Apa yang jadi permasalahan hari ini kita diskusikan saja. Mana yg rupanya tidak baik harus diubah. Jangan lama², takutnya orang ygtdk bertanggung jawab memanfaatkan kebijakan Menteri EP," balas akun Twitter @domara_maman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum