Deklarator Front Persatuan Islam yang juga Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman enggan menanggapi terbitnya Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) nomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021.
Maklumat Kapolri ini tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam.
"Akhir zaman banyak ruwaibidhah pegang kuasa," ujar Munarman dalam pesan singkatnya yang dilansir dari Republika.co.id, Sabtu (2/1/2020).
Baca Juga: Anggota FPI Baiat ke ISIS, Rizieq: Haram 1 Peluru Umat Islam Ditujukan ke Saudara Muslimnya!
Jika merujuk pada hadis nabi Muhammad SAW, ruwaibidhah adalah orang bodoh yang ikut campur dalam urusan masyarakat luas.
Menurut Munarman, kini manusia sedang hidup pada tahun-tahun penuh kebohongan, orang bohong dianggap jujur, orang jujur dianggap bohong, pengkhianat dianggap amanah, dan orang amanah dianggap pengkhianat.
Ia pun menyebutkan lima jenis peraturan yang menjadi sumber hukum di Indonesia, antara lain, Undang-Undang Dasar (UU), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, dan Peratuan Daerah (Perda).
"Sumber hukum di Indonesia adalah pertama UUD, kedua UU, ketiga PP, keempat Peraturan Menteri, kelima Perda," kata Munarman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti