Kredit Foto: Antara/Fauzan
Sebelumnya juga, Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah tersebut diambil untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.
Ia menyatakan praperadilan dilayangkan untuk meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil