Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perketat Aturan Perdagangan Kripto, Rusia Buat Platform Perdagangan Sekuritas Sendiri

Perketat Aturan Perdagangan Kripto, Rusia Buat Platform Perdagangan Sekuritas Sendiri Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Per pengumuman 30 Desember, Bank Sentral Rusia (CBR) sedang bekerja untuk membuat platform perdagangan sekuritas mengikuti langkah-langkah "pengurangan risiko" yang pertama kali disahkan pada bulan Juli nanti.

Dalam pengumuman terbaru, CBR merekomendasikan platform sekuritas dan aplikasi memiliki sistem untuk "mengamankan ketidakmungkinan mengeksekusi perdagangan di platform yang mengakibatkan akuisisi saham atau sekuritas lain dari penerbit asing oleh investor yang tidak memenuhi syarat," kecuali yang disetujui oleh CBR menurut laporan Cointelegraph, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Galaxy Digital: Harga Aset Kripto Naik Karena Pemain Besar Turut Andil

CBR juga bekerja untuk menghentikan perusahaan dari menawarkan "produk investasi yang rumit"-istilah yang sebagian besar sejalan dengan perdagangan leverage atau derivatif-kepada investor yang tidak memenuhi syarat kecuali perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memberikan jaminan pengembalian setidaknya dua pertiga dari bank sentral tingkat kunci. Dengan tingkat kunci 4,25% saat ini, platform perlu menjamin pengembalian 2,83%.

Ada keraguan besar bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melindungi investor. Sementara, 4,5% akan membuat iri untuk rekening tabungan AS, ketidakstabilan rubel sejak sanksi pada 2014 dan baru-baru ini, jatuhnya pasar pada Maret 2020 telah mendorong sejumlah besar investor ke pasar saham untuk pertama kalinya.

Pada bulan Oktober, CBR mengeluarkan panduan serupa untuk membatasi investor yang tidak memenuhi syarat untuk membeli lebih dari 600.000 rubel atau sekitar Rp112 juta senilai crypto dalam setahun. Panduan itu adalah bagian dari penjelasan undang-undang negara "Tentang Aset Keuangan Digital" yang mulai berlaku mulai tahun baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: