Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk, (PGN) merespons pemberitaan ihwal sengketa pajak antara perseroan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Terkait masalah ini, perusahaan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan Mahkamah Agung (MA).
Di mana, putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Kementerian BUMN: PGN Tak Akan Rugi meski Kena Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun
Bahkan, peraturan di bidang perpajakan ihwal penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini, PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.
Terkait hal tersebut maka ada potensi perseroan berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 triliun ditambah potensi denda. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, bahwa sejalan dengan upaya hukum pada perkara ini, perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sehingga kami dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah," ujar Rachmat dalam keterangan pers, Selasa (5/1/2021).
Dia juga menilai PGN sebagai Sub Holding Gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri.
“Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rachmat.
Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota Kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur melalui LNG.
PGN sebagai bagian dari Holding Migas terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh Kilang Pertamina, di antaranya pembangunan terminal Regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq