Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian BUMN: PGN Tak Akan Rugi meski Kena Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun

Kementerian BUMN: PGN Tak Akan Rugi meski Kena Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun Kredit Foto: Antara/M N Kanwa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akibat kekalahan sengketa pajak senilai Rp3,06 triliun, harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) (PGAS) Auto Reject Bawah (ARB) di hari pertama perdagangan bursa tahun 2021. Di menit awal perdagangan sesi I Senin, 4 Januari 2021 harga saham PGN anjlok ke posisi Rp1.540 per saham, alias turun 6,95% dari penutupan akhir tahun lalu.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa sengketa ini bermula pada kasus pajak 2012 silam. Saat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, PGN telah dinyatakan menang.

Baca Juga: PGN Salurkan Gas ke Pelanggan Industri Baru di Bekasi dan Dumai

"Sebelumnya sudah ada juga peraturan keluar dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak tersebut yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya bukanlah objek pajak. Ini sudah mereka akui sekitar 2014-2017," kata Arya dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Untuk itu, Kementerian BUMN akan membicarakan hal ini dengan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan meminta PGN untuk melakukan langkah hukum berkelanjutan.

"Kami akan minta untuk PGN melakukan langkah-langkah hukum. Langkah ini misalnya melakukan langkah hukum PK 2 namanya. Itu memungkinan karena sudah diakui bahwa ini bukan objek pajak," kata Arya.

Menurutnya, hal ini bisa dilakukan karena selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut sehingga ini bukan merupakan objek pajak.

"Kalau misalnya PGN itu mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah. Namu, ini karena memang bukan objek pajak sehingga PGN tidak mengutip pajak. Jadi ini bukan soal bayar pajak, tapi soal apakah objek tersebut objek pajak atau bukan," katanya.

Lebih lanjut, Arya optimis PGN tidak akan merugi atas kasus ini. Sebab, ia yakin Kementerian Keuangan juga akan memberi dukungan untuk penyelesaian sengketa pajak ini.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa perseroan memiliki perkara hukum, yaitu sengketa pajak dengan DJP atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.

"Sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan, yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi," kata Rachmat.

Sengketa tahun 2013, lanjut dia, berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan perseroan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: