Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Masih Proses Tuntaskan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

MUI Masih Proses Tuntaskan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac Kredit Foto: David Muharmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI sedang menuntaskan fatwa halal CoronaVac, vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac.

"Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata Niam kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (5/1/2020).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Jadi Orang Pertama di Vaksin untuk Pastikan Keamanan

Ia mengatakan pada Selasa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan di Biofarma, Bandung (Indonesia).

Pelaksanaan audit lapangan, kata dia, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofarma dan tim.

Niam mengatakan dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima pada Selasa dari Sinovac sekira pukul 14.30 WIB via surat elekronik.

"Dalam kesempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan CoronaVac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.

"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya," kata dia.

Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/BPJPH dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.

Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan baik (halalan toyyiban).

Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: