Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terapkan Kebijakan Ketat PSBB, Apa Saja Kegiatan yang Dibatasi?

Pemerintah Terapkan Kebijakan Ketat PSBB, Apa Saja Kegiatan yang Dibatasi? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, merespons meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Menko Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: IPW: PSBB Ketat, Industri Properti Anjlok

Parameter itu adalah tingkat kematian yang berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3% dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional sebesar 82%. Parameter selanjutnya adalah kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14%, serta terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.

Airlangga mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dilakukan selama dua pekan, mulai 11 hingga 25 Januari dan akan terus dievaluasi. "Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," katanya.

Keputusan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," kata Airlangga.

Dalam keputusan itu, kegiatan masyarakat yang akan dibatasi, antara lain, tempat kerja dengan work from home (kerja dari rumah) 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional bagi pusat perbelanjaan, sampai jam operasi moda transportasi.

Menurut Airlangga, pembatasan kegiatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda). "Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti para gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada," katanya.

"Atau nanti menteri dalam negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Airlangga.

Dalam jumpa pers itu, Airlangga mengungkapkan daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut. Berikut di antaranya:

• Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% yang disertai pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat;

• Kegiatan belajar-mengajar secara daring;

• Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan secara ketat;

• Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, makan dan minum di tempat maksimal 25%, serta pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan;

• Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

• Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

• Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;

• Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: