Ngaku Uangnya Digarong, Eh Orang FPI Kasih Balasan Telak: Uang Hasil Merampok Bansos?
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, mengklaim pihaknya tidak melakukan tindak pidana. Hal tersebut dikatakan terkait pembekuan puluhan rekening yang terikat Front Pembela Islam (FPI) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, rekening FPI bisa dibekukan asal memang terlibat dalam tindak pidana. Seperti, korupsi atau pencucian uang. Baca Juga: Sudah Ganti Baju, Prilaku FPI Bisa Berubah Nggak?
Ia pun lantas menyinggung kasus-kasus korupsi besar yang baru saja terjadi. Seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Mensos Juliari Batubara. Baca Juga: Akhirnya Terkuak Sejelas-jelasnya, Fakta Terbaru Rekening FPI yang Katanya Digarong Negara
“Bersumber dari jual lobster kah uang yang ada di rekening FPl itu? Hasil merampok seperti dana bansos itukah isi rekening FPl?” ujarnya, dilansir, JPNN, Kamis (7/1).
Sambungnya, ia mengaku bahwa rekening FPI adalah uang kumpulan dari umat. “Tindakan otoriter seperti ini tidak tertutup kemungkinan akan menyapu rata seluruh masyarakat yang memiliki hasil tetes keringatnya serupiah demi rupiah, sen demi sen yang mereka titipkan di bank-bank itu untuk dilakukan hal serupa,” katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil