Sudah Bayar Rp50 Juta, Harusnya Habib Rizieq Tak Tidur di Penjara, Jawaban Polri Berkelas
Anggota Tim Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, resmi menyerahkan 40 bukti tertulis dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (6/1). Ia mengatkan seharusnya Habib Rizieq tidak dipenjara lagi.
Ia menyebut, 40 bukti tersebut juga meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq. Baca Juga: Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Prokes, Pengacara Ngegas: Orang Nggak Boleh Dihukum..
“40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu kemarin.
Ia mengungkapkan pihaknya juga akan membuktikan adanya dua surat perintah penyidikan dengan dua tanggal yang berbeda. Baca Juga: Mantap! Tegas ke Rizieq Shihab-FPI, Jokowi Makin Dicintai
Lebih lanjut, kemudian juga ada surat pemebritahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa.
“Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda 30 juta dan 20 juta jadi total 50 juta,” kata dia.
Selain itu, ia mengklaim jika sanksi adminstrasi tersebut sudah merupakan hukuman terhadap kliennya.
Karena itu, Habib Rizieq tidak bisa dijerat hukuman lain misalnya penjara. “Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu,” tutupnya.
Terpisah, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang menyebut sidang penyerahan alat bukti sempat ditunda di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil