Sudah Bayar Rp50 Juta, Harusnya Habib Rizieq Tak Tidur di Penjara, Jawaban Polri Berkelas
Sebelumnya, Alamsyah mengklaim berita acara yang diajukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak disertakan semuanya.
Karena itu, Hengki menegaskan sidang itu bukan pending, tetapi ada berkas yang harus dilengkapi.
“Bukan pending. Tidak ada yang pending. Ada yang harus dilengkapi, penomorannya, lampiran-lampiran yang ada itu perlu dirapikan lagi,” kata Hengki kepada wartawan, Rabu (6/1).
Dia juga menyebut bukti yang diajukan termohon banyak. Hanya saja, dia tak menjelaskan secara detail.
“Oh banyak macamnya, banyak. Tetapi itu sudah masuk ke materi,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil