Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac halal.
"Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Scinces Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi : 70 Persen Penduduk Indonesia Vaksin, Insya Allah Covid-19 Bisa Setop
Meski begitu, untuk aspek ketoyiban MUI masih menunggu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat antivirus produksi Sinovac.
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan aspek kelaikan vaksin tersebut," lanjutnya.
Dengan ditetapkannya vaksin produksi Sinovac yang diajukan sertifikasinya oleh BPOM sebagai halal, maka masyarakat umat Islam menjadi lebih tenang tentang penyuntikan vaksin ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq