Ketua Dewan Pembina Gerakan Pemuda Anti Hoaks (GPAH), Aby Febriyanto Dunggio, resmi melaporkan akun Twitter milik Fadli Zon, @fadlizon ke Bareskrim Polri usai kepergok menyukai video asusila, Jumat (8/1).
Dalam akun Twitternya, Aby pun turut menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (SKTL) bernomor STTL/009/2021/Bareskrim, dengan tuduhan pelanggaran akun Twitter @fadlizon, yakni kasus pornografi melalui media sosial. Baca Juga: Fadli Zon Dipolisikan: Tak Elok Wakil Rakyat Like Konten Berbau Pornografi
“Telah melaporkan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,” bunyi SKTL tersebut. Baca Juga: Ucapan Orang PSI Dalem Banget: Jadilah Orang Berakhlak Pak Fadli Zon, Mundur atau Jalani..
Menurut Aby, laporan tersebut dibuat agar Wakil Rakyat, yang menyebarkan konten tak senonoh.
Kontan saja, pelaporan tersbeut membuat Politisi PDIP Dewi Tanjung, mengucapkan rasa syukur yang mendalam.
Ia pun mengaku ikut senang karena sebelumnya juga berniat membawa kasus like video syur itu ke pihak kepolisian.
“Alhamdulillah akhirnya Fadli Zonk udah dilaporin ke Polisi Guys,” cuitnya di akun @DTanjung15.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil