Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Kantoran Diingatkan Waspada Penularan Covid-19 saat Makan Bersama

Pekerja Kantoran Diingatkan Waspada Penularan Covid-19 saat Makan Bersama Pengunjung menikmati hidangan di salah satu restoran kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Prodi Magister Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Dewi Soemarko, meminta para pekerja kantoran yang masih bekerja di kantor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) agar mewaspadai penularan Covid-19, terutama saat makan bersama.

"Yang harus selalu disosialisasikan kepada mereka itu adalah ketika makan bersama. Itu yang suka pada lupa protokol kesehatan 3M," kata Dewi dalam talkshow bertemakan "Pandemic Fatigue, Jangan Pernah Menyerah", Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Viral Berjubelnya Waterboom Lippo Cikarang, Satgas Covid-19 Langsung Setop Operasional

Ia mengatakan, protokol kesehatan justru tetap penting saat jam makan siang. Hal ini karena disinyalir banyak para pekerja akan makan dengan teman sekantor. Untuk itu, ia menyarankan agar pekerja tidak makan bersama temannya ketika jam makan siang.

"Jadi ya makanlah sendiri. Kalau misalkan ada teman bagaimana? Ya sudah, dua-duanya menghadap tembok. Jadi bukan berhadap-hadapan, tetapi hadap tembok," katanya. Menurutnya, cara tersebut dapat mengurangi angka risiko penularan virus para pekerja.

Berdasarkan informasinya, makan bersama menjadi salah satu kontributor terbanyak angka risiko penularan virus pada para pekerja. "Kita pernah ada outbreak jumlahnya tiba-tiba meningkat, ya karena itu, makan bersama. Itu sudah dilarang," tuturnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021), hingga 25 Januari 2021. Ada sejumlah aturan dalam pembatasan yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Salah satunya ketentuan pembatasan jumlah orang bekerja di kantor atau WFO sebanyak 25 persen dari total karyawan. Sementara itu, 75 persen sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: