Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A, B, C, dan Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.
Kebijakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Catat! Ini Tarif Baru Tol Trans Jawa di Penghujung Tahun
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Pada ketetapan kenaikan tarif Tol Palikanci misalnya, golongan I dari Rp12.000 menjadi Rp12.500. Lalu golongan II dari Rp15.000 menjadi Rp18.000; golongan III dari Rp21.000 menjadi Rp18.000, golongan IV dari Rp27.000 menjadi Rp30.000; dan golongan V dari Rp32.000 menjadi Rp30.000.
Selain jalan Tol Palikanci, Jasa Marga akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan Tol Semarang Seksi A, B, C. Misalnya, golongan I dari Rp5.000 menjadi Rp5.500. Berikutnya, golongan II dari Rp7.500 menjadi Rp8.000; golongan III dari Rp7.500 menjadi Rp8.000; golongan IV Rp10.000 menjadi Rp10.500; dan golongan V dari Rp10.000 menjadi Rp10.500.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengatakan, penyesuaian tarif ini untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif; menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia; serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
"Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A, B, C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik," kata dia di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: