Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketahuan Bohong Sama Polisi, Habib Rizieq Habis Dikatain Orang PKB: Manusia Jahat!

Ketahuan Bohong Sama Polisi, Habib Rizieq Habis Dikatain Orang PKB: Manusia Jahat! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, ikut memberikan sindiran kepada eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ketahuan berbohong dengan mengaku sehat dan tidak terjangkit virus Covid-19. FPI sendiri saat ini merupakan organisasi yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah.

Luqman Hakim mengatakan kebohongan yang dibuat Habib Rizieq telah membahayakan nyawa umat. Bahkan, ia menyebut orang seperti Rizieq bisa merusak nama Islam dan habaib. Hal tersebut dikatakan terkait pernyataan Bareskrim Polri bahwa Habib Rizieq sempat dinyatakan positif Covid-19 pada 25 November 2020 lalu, namun mengaku sehat.

"Positif ngaku negatif, itu bohong dan membahayakan nyawa umat. Positif, meski OTG tetap berpotensi menulari orang lain," tulisnya dalam akun Twitter seperti dilihat di Jakarta, Rabu (13/1/2020).

Baca Juga: Ketahuan Berbohong sama Polisi, Apes Kan! Habib Rizieq Langsung Dijerat Pasal Berlapis

"Ngaku ulama, turunan nabi, imam besar tapi bohong dan membahayakan nyawa banyak orang. Manusia macam ini bikin nama Islam dan habaib rusak. Jahat! #ulamabusuk," tegasnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan Habib Rizieq sempat berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, November 2020 lalu.

"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi, pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujarnya.

Baca Juga: Rizieq Ketahuan Berbohong oleh Polisi, Bilangnya Nggak Ternyata...

Karena itu, penyidik pun langsung menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," tambah dia.

Sebagai informasi, Rizieq bersama mantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: