- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Berebut Merek Pasta Gigi dengan Orang Tua, Unilever Berharap Keadilan
Perkara hukum antara PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dan Orang Tua Group perihal perebutan merek pasta gigi 'Strong' memasuki babak baru. Manajemen Unilever mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi atas putusan pengadilan pada November 2020 lalu yang menyatakan sengketa merek pasta gigi tersebut dimenangkan oleh Hardwood Private Limited, induk dari Orang Tua Group.
Direktur dan Sekretaris Unilever Indonesia, Reski Damayanti, mengungkapkan bahwa proses hukum kasasi masih berjalan hingga saat ini. Ia menambahkan, kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga manajemen memandang hal ini tidak akan berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, bisnis, harga saham, dan kelangsungan usaha Unilever. Baca Juga: Ya Nasib Ya Nasib! Kimia Farma hingga Indofarma Berdarah-Darah, Siapa Paling Parah?
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," tegas Reski pada Kamis, 14 Januari 2021. Baca Juga: Kasus Gugatan IKEA, Manajemen Hero Supermarket: Kami Tidak Tahu
Sebagai informasi, perkara berebut merek pasta gigi ini berawal ketika Hardwood merasa keberatan atas penggunaan merek 'Strong' di salah satu varian produk Unilever, yakni Pepsodent Strong. Keberatan tersebut didasari oleh klaim Hardwood merek 'Strong' sudah didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Nomor IDM000258478 sebagai merek pasta gigi Orang Tua Group, yakni Formula Strong.
Atas keberatan tersebut, Hardwood kemudian menggugat Unilever ke PN Jakarta Pusat pada 29 Mei 2020 lalu dengan Nomor Perkara 30/Pdt/Sus-HKI/Merek/2020/PNJKT.Pst. Perkara hukum tersebut berlanjut ke persidangan pada 18 November 2020 lalu yang kemudian memenangkan Hardwood sebagai pemilik merek tersebut, bukan Unilever.
Melalui sidang itu pula, majelis hakim menyatakan bahwa merek Pepsodent Strong memiliki kemiripan dengan Formula Strong yang sudah lebih dulu terdaftar. Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan sanksi kepada Unilever berupa pembayaran denda senilai Rp30 miliar yang diberikan kepada Hardwood.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: