Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Free Float Kurang, Unilever Bergerak Kejar 15%

Free Float Kurang, Unilever Bergerak Kejar 15% Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menyatakan kesiapannya untuk memenuhi ketentuan porsi saham publik (free float) minimal sebesar 15%. Langkah ini diambil guna mematuhi regulasi bursa sekaligus meningkatkan likuiditas saham di pasar modal.

Saat ini, porsi free float perseroan baru mencapai 14,05%, sehingga menempatkan UNVR sebagai salah satu emiten berkapitalisasi besar (big caps) dengan kepemilikan publik di bawah ketentuan baru Bursa Efek Indonesia (BEI).

Free float saat ini sudah lebih dari 14%. Kami sepenuhnya menyadari bahwa targetnya adalah 15%,” ujar Direktur Keuangan PT Unilever Indonesia, Neeraj Lal, dalam paparannya, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Penjelasan Bos Unilever Soal Laba Rp3,5 Triliun

Neeraj menyampaikan, perseroan masih menunggu detail teknis dari regulasi terbaru yang ditargetkan rampung pada Maret 2026. Setelah aturan tersebut resmi diberlakukan dan detail teknis diterima, perusahaan berkomitmen melakukan penyelesaian penuh untuk memenuhi kuota free float 15%.

“Kami akan memastikan penyelesaian sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan free float 15%. Itu yang akan terjadi,” katanya.

Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Penyesuaian ini mencakup kenaikan ketentuan minimum free float menjadi 15% sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Baca Juga: Unilever (UNVR) Bakal Gelar RUPSLB Bulan Depan, Ini Agendanya

Implementasi aturan tersebut direncanakan mulai Maret 2026 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian regulasi ini bertujuan memperdalam pasar (market deepening), memperkuat tata kelola perusahaan tercatat, serta meningkatkan kualitas emiten di pasar modal.

Kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% akan diterapkan secara bertahap, disertai penetapan target antara pada setiap fase serta pemantauan berkelanjutan agar emiten memiliki ruang penyesuaian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: