Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Penumpang Sriwijaya Air SJ182 Asal Bandung

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Penumpang Sriwijaya Air SJ182 Asal Bandung Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua orang korban korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 yakni suami istri atas nama Rahmawati dan Toni Ismail asal Jawa Barat  yang berdomisili diwilayah Kota Bandung. 

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban Irfansyah Riyanto (anak kandung dari Rahmawati dan Toni Ismail) diberikan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal juga dihadiri pihak Maskapai Sriwijaya Air dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat di rumah kediaman almarhum yang berdomisili di Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga: Jenazah Pramugari Sriwijaya Air Berhasil Identifikasi Tim DVI Polri

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal menjelaskan berdasarkan pengumuman dari Tim DVI Mabes Polri pada 15 Januari 2021 terhadap identifikasi penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 dimana terdapat tambahan 5 korban yang sudah teridentifikasi. Dari Lima Korban tersebut berasal dari Banten 1 orang, Kalimantan Barat (1 orang), Riau (1 orang) dan Jawa Barat (2 orang).

"Musibah datang tanpa kita duga, bisa dimana saja, bisa datang kapan saja, kita tidak tahu, tentu kita kembalikan kepada Yang Maha Kuasa. Atas nama  Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182,"ungkapnya

Atas kejadian tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat pada kesempatan pertama langsung menghubungi dan melakukan kunjungan kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal kepastian jaminan asuransi kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Hari ini sesuai tugas kami dan instruksi dari pak Presiden RI untuk segera memberikan kepastian jaminan kepada semua penumpang umum di darat, laut dan udara tentang dana pertanggungan wajib penumpang," katanya

"Jadi untuk 2  korban meninggal dunia yang ahliwaris sama yaitu anak almarhum diserahkan langsung ke rekening ahliwaris sebesar Rp100 juta," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: