Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menyebut Indonesia terasa sangat aman setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah, hingga rekeningnya dibekukan.
"FPI dibubarkan, rekening dibekukan, Indonesia aman," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Selasa (19/1/2021). Baca Juga: Disebut Tak Langgar Prokes, Eh Buset! Reborn FPI Nantang Mau Pesta Seperti Raffi Ahmad
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri/pimpinan lembaga pada Rabu (30/12/2020).
Ke-enam menteri/pimpinan lembaga itu antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.Baca Juga: Masya Allah! Bikin Begidik dengar Pengakuan Komnas HAM: Laskar FPI, Tidak Ada...
Selain itu, pemerintah juga membekukan rekening-rekening bank yang berkaitan dengan FPI. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pihaknya telah memblokir sementara 89 rekening milik FPI berikut afiliasinya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nasional (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan mengapa pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, FPI bubar bukan karena pemerintah, melainkan tindakannya sendiri.
FPI, sambung Mahfud, bubar lantaran tidak bersedia mengikuti aturan Undang-Undang (UU) yang baru. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD.
"FPI RIP. Sebenarnya dia RIP-nya secara sendiri sih secara hukum, bukan kita (pemerintah) yang buat," ucapnya dalam video tersebut dilihat Rabu (13/1/2021).
Dia memaparkan, setiap organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Indonesia haruslah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut, sambungnya, diperbarui selama lima tahun sekali.
"Jadi begini, menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah, setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil