Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalah dari Bosowa di PTUN, OJK Bakal Lakukan Banding

Kalah dari Bosowa di PTUN, OJK Bakal Lakukan Banding Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding.

"OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," ujar Anto di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Gokil Sih! Sejak KB Kookmin Bank Masuk Harga Saham Bank Bukopin Meroket Ratusan Persen

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Senin (18/1/2021) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK untuk membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Seperti dikutip dari situs PTUN Jakarta, dalam amar putusan tertulis dalam penundaan yaitu:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun pokok sengketa yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.

Kedua, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.

Dan terakhir, menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: