Mobil low cost green car atau LCGC menjadi salah satu model yang banyak laku di Indonesia pada tahun lalu. Adanya pandemi membuat konsumen mengalihkan pilihan mereka ke tipe yang lebih terjangkau harganya.
Sejak diperkenalkan pertama kali pada 2013, angka penjualan LCGC terbilang tinggi, meski tidak bisa mengalahkan multi purpose vehicle atau MPV yang selama ini jadi favorit masyarakat Indonesia.
Baca Juga: 8 Fakta Honda Brio: Mobil Terlaris 2020 dan Penyelamat Honda di Masa Pandemi
Semua unit yang masuk dalam kategori tersebut harus memenuhi beberapa aspek, seperti konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter dan memiliki harga off the road di bawah Rp100 juta.
Namun seiring naiknya harga bahan baku dan bea balik nama, banderol kendaraan LCGC saat ini sudah mencapai Rp170 jutaan untuk varian tertinggi. Bahkan, pada tahun ini angkanya akan kembali mengalami perubahan.
Business Innovation and Marketing merangkap Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah akan mulai diterapkan pada kuartal empat tahun ini.
“Tahun ini, harmonisasi PP nomor 73 tahun 2019 akan berlaku di Oktober 2021. Dari aturan itu, LCGC naik ke 3 persen. Bicara bukan lagi kapasitas mesin, tapi emisi CO2,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Selasa 19 Januari 2021.
Kenaikan yang dimaksud, kata Billy adalah pajak pertambahan nilai barang mewah atau PPnBM. Jadi, tiga persen dihitung dari dari angka pajak tersebut, bukan harga jualnya.
“Bukan hanya Honda, semua pemain LCGC bakal mengalami kenaikan. Ini dilakukan untuk mengurangi emisi kendaraan, kami dukung sepenuhnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 25 aturan itu dinyatakan bahwa tarif PPnBM sebesar 15 persen yang dikenakan pada 20 persen harga jual akan diberlakukan pada kendaraan yang konsumsi bahan bakarnya minimal 20 km per liter, atau menghasilkan emisi CO2 maksimal 120 gram per kilometer.
Angka tiga persen didapatkan dari perkalian dasar pengenaan pajak 15 persen pada 20 persen. Sebelumnya, semua LCGC yang dipasarkan di Indonesia tidak dikenakan PPnBM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: