Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apes Berjilid-jilid! Lagi Sakit Dipenjara, Habib Rizieq Kembali Dipolisikan, Ternyata Kasus...

Apes Berjilid-jilid! Lagi Sakit Dipenjara, Habib Rizieq Kembali Dipolisikan, Ternyata Kasus... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat ini tengah sakit dipenjara Bareskrim Polri, kembali dilaporkan PTPN VIII ke Bareskrim Polri terkait lahan di Megamendung.

PTPN VIII mempolisikan Habib Rizieq terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Baca Juga: Kasus Raffi dan Habib Rizieq Beda Penanganan, Jawaban Polda Metro Pedes Banget!

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat (22/1/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren, termasuk Habib Rizieq. Baca Juga: Kasus Habib Rizieq & Raffi Ahmad Beda, Coba Dengar Dulu Penjelasan Polisi

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Ia berharap, dengan laporan ini, 250 orang bersedia menyerahakan lahan tersebut. Bahkan, ia juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

“Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: