Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tumben Nggak Berbelit-belit, Kuasa Hukum FPI Ngaku Banyak Terima Uang dari...

Tumben Nggak Berbelit-belit, Kuasa Hukum FPI Ngaku Banyak Terima Uang dari... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, tidak membantah adanya aliran dana dari luar negeri ke rekening FPI selama ini. Namun, ia menegaskan uang ini untuk aksi kemanusiaan bukan untuk kegiatan terorisme.

FPI sendiri saat ini merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

"Ini menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana ummat untuk bencana kemanusiaan, anak yatim dan bantuan bencana, serta yang lainnya," ujarnya seperti dilansir dari JPNN di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Pensiun Jadi Kapolri, Mungkin Nggak Idham Aziz Jadi Menteri? Pengamat Bongkar Ini...

Menurut dia, selain menerima bantuan, FPI juga kerap mengirimkan bantuan ke negara lain yang tengah kesusahan atau tertimpa musibah.

"Seperti misalnya di Palestina juga terhadap saudara kita di Myanmar," cetusnya.

Baca Juga: Sebut Laporan Kasus FPI ke ICC Sia-Sia, Komnas HAM Sarankan Ini ke Amien Rais dkk.

"Uang itu untuk bantuan kemanusiaan dan kesehatan. Jika ada yang anggap dan tuduh itu bagian dari terorisme maka yang menuduh harus dicek kejiwaannya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening FPI.

Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara rinci aliran dana tersebut dari siapa, berapa, kapan, untuk apa?

"Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," kata Dian, Rabu (20/1/2021).

Dian memaparkan, setiap organisasi yang menerima bantuan berupa uang haruslah mengetahui dari mana uang tersebut berasal. Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 18/2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Di situ ada, prinsip utama, bahwa harus tahu siapa pemberi dana. Nah kalau menerima duit, harus tahu uangnya dari mana, jangan sampai datangnya itu dari organisasi yang bermasalah atau orangnya bermasalah," katanya.

Baca Juga: Laskar FPI Disebut 'Menikmati' Adu Tembak dengan Polisi, Komnas HAM: Mereka Ketawa

Adapun dari jumlah 89 rekening yang telah diblokir oleh PPATK, paling banyak diblokir yaitu rekening organisasi, baru rekening individu. Hal itu karena pihaknya banyak memblokir rekening dari organisasi-organisasi cabang dari FPI.

"Terakhir ada 89 rekening. Paling banyak rekening FPI-nya, baik organisasi pusat maupun yang cabang-cabang, tetapi kemudian ada rekening individu di dalamnya," ucapnya.

Adapun, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktivitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.

Hal itu karena kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," kata M. Natsir Kongah..

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: