Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ujian Awal untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Bisakah Selesaikan Kasus Abu Janda?

Ujian Awal untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Bisakah Selesaikan Kasus Abu Janda? Kredit Foto: Antara/HO/Setpres-Laily Rachev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan ujaran rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terus menggelinding. Setelah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dan menahan pria yang mengklaim sebagai relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Polri kembali memperoleh "pasien".

Dia adalah Abu Janda, aktivis yang juga dikenal sebagai salah satu buzzer pendukung pemerintah. Akun twitternya, @permadiaktivis1, dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dengan tuduhan melakukan ujaran rasisme yang sama kepada Natalius Pigai.

Baca Juga: Astaga... Baru Juga Jadi Kapolri, Kelompok Rizieq Langsung Ngerongrong Jenderal Listyo

Abu Janda yang mengklaim sebagai kader Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan balik Haris dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Lebih dari itu, Abu Janda menantang untuk melihat laporan siapa yang akan ditindaklanjuti Polri.

Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini buru-buru memberikan klarifikasi. Helmy menegaskan bahwa apa yang diucapkan Permadi tak mewakili NU sebagai institusi. "Wah itu enggak ngerti Islam itu. Masa begitu?" ujar Helmy kepada wartawan di Gedung PBNU, Kamis (28/1/2021).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi wajib memproses hukum Abu Janda. Selain karena sudah banyak laporan terhadap Abu Janda, ada faktor lain yang membuat polisi harus menyeret Abu Janda.

"Juga perlunya ada klarifikasi atas pernyataan-pernyataanya terutama yang menyudutkan agama Islam dengan seolah-olah kedudukannya sebagai bagian dari NU," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (29/1/2021).

Selain itu, Fickar menilai, laporan terhadap Abu Janda juga bisa menjadi indikasi bagi warga NU yang menganggap perilaku Abu Janda justru mendiskreditkan agama Islam. Maka itu, penuntutan yang tepat di pengadilan.

"Menjadi sebuah keharusan bagi orang yang diduga sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan polarisasi bahkan disintegrasi," tutur Fickar.

Di sisi lain, lanjut dia, kasus ini juga menjadi batu uji bagaimana konsep presisi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlaku adil untuk semua pihak, tanpa terkecuali. Mengingat perbuatan yang dilakukan Abu Janda diduga tidak kali ini saja.

"Betul, pada kasus (Abu Janda) inilah menjadi batu uji kapolri baru membuktikan perlakuan adil bagi semua pihak," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: