Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPDPKS Lakukan Penyerahan Perjanjian Pembiayaan Bahan Bakar Nabati Biodiesel 2021

BPDPKS Lakukan Penyerahan Perjanjian Pembiayaan Bahan Bakar Nabati Biodiesel 2021 Kredit Foto: Istimewa

Program penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel melalui kerangka dukungan pembiayaan dana perkebunan kelapa sawit, diharapkan dapat meningkatkan penyerapan produk dari minyak sawit (CPO), mengurangi impor BBM khususnya minyak solar, mendukung industri hilir sawit sekaligus mendorong peningkatan ketahanan dan kemandirian energi yang diharapkan dapat meningkatkan dan menjaga kestabilan harga CPO, yang akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Pembiayaan Selisih Kurang HIP Minyak Solar – HIP Biodiesel Untuk menjaga stabilitas harga minyak sawit pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengembangkan biodiesel guna menyerap kelebihan stock akibat meningkatnya produksi sawit. Pemerintah mewajibkan BU BBM untuk mencampur BBM Solar dengan BBN Biodiesel dan menjual dengan harga Solar. BU BBN yang terdaftar diwajibkan menyalurkan biodiesel ke BU BBM dengan harga solar. Dalam hal harga biodiesel yang ditetapkan oleh pemerintah lebih tinggi dari harga solar yg ditetapkan pemerintah, maka BPDPKS ditugasi untuk menutup selisih tersebut dengan membayarkan kepada BU BBN.

Pembiayaan untuk menutup selisih kurang HIP Minyak Solar dan HIP Biodiesel dengan membayarkan kepada BU BBN tersebut adalah salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Sumber dananya dari pungutan ekspor CPO dan turunannya, bukan dari Rupiah Murni, sehingga negara tidak mengeluarkan uang untuk insentif ini. Dana yang digunakan berasal dari pungutan yang dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan ekspor komoditas kelapa sawit dan turunannya. Dana ini dikelola oleh BPDPKS untuk pengembangan industri sawit yang berkelanjutan.

Dukungan Dana Pembayaran Selisih Kurang HIP Minyak Solar – HIP Biodiesel diberikan kepada Badan Usaha BBN jenis Biodiesel karena perusahaan tersebut memproduksi Biodiesel untuk dicampur dengan Minyak Solar sesuai dengan program Mandatori Biodiesel yang merupakan salah satu dari program pengembangan energi terbarukan dan ketahanan energi Pemerintah. Semua perusahaan yang mempunyai ijin usaha niaga yang dikeluarkan Kementerian ESDM, dan memproduksi Biodiesel dengan memenuhi syarat kualitas sebagaimana dipersyaratkan oleh Kementerian ESDM dapat menjadi penyalur Biodiesel.

Besarnya Dukungan Dana yang diberikan, tergantung besarnya jumlah biodiesel yang disalurkan. Besarnya jumlah yang disalurkan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, yang salah satu pertimbangannya adalah berdasarkan Kapasitas Produksi dari perusahaan tersebut. Semakin besar kapasitas produksi, semakin besar jumlah alokasi biodiesel yang disalurkan. Untuk tahun 2020, realisasi penyaluran biodiesel adalah sebesar 8,4 juta kilo liter, naik 132% dibandingkan penyaluran biodiesel tahun 2019 yang sebesar 6,37 juta kilo liter.

Sedangkan besarnya Dana Pembayaran Selisih HIP yang dibayarkan oleh BPDPKS di tahun 2020 adalah sebesar 28,01 juta kilo liter. Besarnya Dana Pembayaran Selisih HIP yang dibayar di tahun 2020 ini karena adanya kenaikan harga CPO, di sisi lain terjadi penurunan harga crude oil dunia sebagai dampak dari terjadinya wabah pandemi Covid-19.

Tanpa Dukungan Dana Pembayaran Selisih HIP, pemanfaatan biodiesel sebagai energi terbarukan sulit dilakukan saat ini, hal ini karena harga indeks pasar Biodiesel lebih tinggi dari harga indeks pasar Minyak Solar.

Pemberian Dukungan Dana Pembayaran Selisih HIP untuk pengadaan biodiesel ini sifatnya sementara, jika harga indeks pasar Minyak Solar naik dan menyamai atau melebihi harga indeks pasar Biodiesel, maka dukungan dana tersebut tidak diperlukan lagi. Pemberian Dukungan Dana Pembayaran Selisih HIP juga bisa dialihkan jika terdapat alternatif untuk menyerap hasil produksi CPO untuk pasar dalam negeri dalam jumlah yang besar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: