Satgas Covid-19: Pemotongan Insentif Nakes Masih Tahap Pembahasan
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah masih membahas rencana pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan, belum membuat keputusan final mengenai hal itu.
"Terkait dengan pengurangan insentif bagi nakes, hal ini masih dibahas oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan," kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat Berikan Plasma Konvalesen ke Pasien COVID 19
"Pada prinsipnya pemerintah memahami aspirasi dari para tenaga kesehatan yang telah berjuang memberikan pelayanan terbaik bagi pasien COVID-19 dan keputusan yang nantinya akan diambil tentunya adalah yang terbaik dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga kesehatan dan juga anggaran yang tersedia," katanya.
Pada Senin (1/2) Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani COVID-19.
Dalam surat tersebut besaran insentif bagi tenaga kesehatan dipotong 50 persen. Sebelumnya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447 tahun 2020, insentif per orang per bulan untuk dokter spesialis Rp15 juta; dokter umum dan gigi Rp10 juta; bidan dan perawat Rp7,5 juta; dan tenaga medis lainnya senilai Rp5 juta.
Dalam surat dari Menteri Keuangan ke Menteri Kesehatan, nilai insentif bagi tenaga kesehatan dipangkas 50 persen dari sebelumnya.
Rencana pemerintah memangkas insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 mendapat kritik dari Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan yang meliputi Indonesia Corruption Watch (ICW), LaporCovid19, Lokataru Foundation dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
"Kami mendesak agar pemerintah membatalkan kebijakan terkait pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan dan segera merealisasikan pemberian insentif dan santunan kematian kepada tenaga kesehatan," kata perwakilan koalisi Wana Alamsyah.
Wana mengemukakan adanya penurunan alokasi dana untuk penanganan COVID-19 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Menurut dia, pemerintah pada tahun 2020 mengalokasikan anggaran kesehatan khusus untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp87,55 triliun namun menurunkannya menjadi Rp60,5 triliun pada tahun 2021.
"Pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan ini diduga disebabkan adanya penurunan alokasi anggaran untuk COVID-19," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat