- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Dirut Eureka Prima Jadi Tersangka Korupsi Asabri, Manajemen: Besar Dampaknya....
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) mengamini bahwa Lukman Purnomosidi selaku direktur utama perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri. Penetapan status tersangka itu berkenaan dengan kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri selama periode tahun 2012 hingga 2019.
Corporate Secretary Eureka Prima, Hervian Tahier, mengungkapkan bahwa sejak dugaan kasus korupsi Asabri mencuat ke publik, Lukman Purnomosidi telah melakukan beberapa upaya hukum, salah satunya adalah menunjuk AB & Partner Law Office sebagai penasihat hukum. Sementara itu, dalam suratnya kepada Bursa, manajemen mengaku belum dapat menyebutkan seberapa besar dampak kasus tersebut terhadap perusahaan karena masih dalam tahap pengkajian. Baca Juga: Gara-Gara Kabar Tak Sedap, Nilai Tukar Rupiah Megap-Megap!
"Terhadap pertanyaan di atas, manajemen sedang mengkaji seberapa besar dampaknya bagi Eureka Prima dan langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan. Kami belum dapat menentukan secara material dampaknya," pungkasnya dilansir pada Jumat, 5 Februari 2021. Baca Juga: TRAM Kepalang Susah Gara-Gara Heru Hidayat: Terancam Delisting, Tunda Proyek, Diragukan Mitra Bisnis
Ia menambahkan, saat ini perusahaan tengah mempersiapkan untuk menggelar rapat direksi dan dewan komisaris guna membahas langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mengantisipasi dampak yang akan timbul. Sebagai tambahan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan nama sebagai tersangka kasus korupsi Asabri.
Selain Lukman, dua nama besar lainnya juga resmi berstatus tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp23,7 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih