Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan oleh Polri, Minta Publik Tak Bangun Opini

Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan oleh Polri, Minta Publik Tak Bangun Opini Kredit Foto: Kejagung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati penuh langkah Polri yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengusutan beberapa kasus dugaan korupsi besar.

Kejagung menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian.

"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Anang menambahkan, Kejagung saat ini memilih menunggu hasil penyidikan resmi dari Polri, termasuk rincian mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut. Ia juga memastikan instansinya mendukung penuh penyidikan yang dilakukan secara profesional.

Di sisi lain, Kejagung meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak menggiring opini atau menarik kesimpulan sepihak yang mengaitkan kasus ini dengan institusi tertentu sebelum ada kejelasan hukum.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," tegas Anang.

Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk sebuah kafe di Cipete dan rumah mewah di Sentul.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan hingga uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait joint investigation atas tiga kasus besar.

Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang sempat memicu blackout, kasus korupsi ASABRI, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada anak usaha Krakatau Steel, PT KNI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat