Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Mikro, Kemenkes Hadirkan Posko hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

PPKM Mikro, Kemenkes Hadirkan Posko hingga Tingkat Desa dan Kelurahan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mengurangi jumlah persebaran virus corona (Covid-19), pemerintah akan menerapkan kembali penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjudul mikro yang menyasar hingga level RT dan RW.

Kementerian Kesehatan dalam perannya akan membangun posko di tingkat desa dan kelurahan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyebut bahwa posko tersebut akan menjadi markas Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk meningkatkan tracing, testing, dan isolasi Covid-19.

Baca Juga: Jelang PPKM Mikro, Zona Merah hingga Tingkat RT Akan Diawasi Ketat

"Kita juga akan menyiapkan sumber daya manusianya, atau para pelacak kasus hingga 80 ribu orang, agar memenuhi rasio 30 orang per 100 ribu penduduk itu," ujarnya dalam saluran YouTube BNPB, Senin (8/2/2021).

Posko ini akan menyasar setidaknya puluhan kabupaten di pulau Jawa dan Bali. "Kita akan fokus rasanya di 98 kabupaten/kota di Provinsi Jawa dan Bali," lanjutnya.

Lebih lanjut, Siti menambahkan bahwa proses identifikasi hingga karantina akan berlangsung selama 72 jam sejak ditemukan kasus kontak positif Covid-19.

"Jadi kita harus bisa melakukan identifikasi, isolasi maupun karantina, dari kasus kontak yang sudah kita temukan dalam waktu kurang dari 72 jam ini tadi," tukasnya.

Dengan rasio 1:30, diharapkan tracing kepada 30 subjek sejak terjadi kasus pertama akan menurunkan risiko penularan dan terjadinya kluster keluarga.

"Pemerintah ingin cepat melakukan tracing sedini mungkin agar dapat mencegah kasus Covid-19 dengan kondisi berat atau yang membutuhkan perawatan intensif," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: