Kuasa hukum Direktur PT SPL, Tjong Alexleo Fensury, C Suhadi, mewakili kliennya mengirimkan surat somasi kepada komisarisnya, EF yang diduga telah menggunakan surat palsu sebagai alat bukti di pengadilan.
Terkait itu, ia meminta EF untuk segera meminta maaf kepada kliennya di surat kabar nasional sebesar seperempat halaman, tiga (3) hari terhitung somasi ini diterima EF. Baca Juga: Usaha Dasco Tak Pengaruhi Proses Hukum Abu Janda
“Apabila tidak maka dengan sangat menyesal perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Sementara itu, surat palsu yang dimaksud, imbuh Suhadi, digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Niaga, dalam perkara Reg No: 1/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Mdn yang pada saat ini sedang berjalan. Baca Juga: Ini Pengakuan Pigai soal Pertemuan Langsung dengan Abu Janda
“Alat bukti tersebut masuk menjadi alat bukti yang di beri tanda T-6 dan T-7. Bahwa perlu Saudara Ketahui menggunakan surat yang tidak benar pada Pengadilan Negeri dapat dijerat dengan Pasal tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2,” ungkapnya.
Bukti T-6 dan T- 7 tersebut mengenai Laporan Laba Rugi PT SPL Periode Januari 2011 - Agustus 2014 dan Neraca PT SPL per 31 Agustus 2014. Padahal, imbuh Suhadi, pada 1 Februari 2021 EF telah diberi kesempatan yang sama dengan klien Suhadi untuk mengajukan bukti.
“Bahwa dalam bukti yang EF ajukan salah satunya adalah berupa hasil rapat umum pemegang saham PT SPL tanggal 24 November 2014, berupa Laporan Rugi Laba PT SPL Periode Januari 2011 dan Neraca PT SPL per 31 Agustus 2014. Dari kedua alat bukti tersebut telah terdapat tanda tangan EF yang telah ditunjukan dan diperiksa serta dicap sesuai asli oleh Notaris dan sesuai data yang tertera,” papar Suhadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: