Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Mobil Dipangkas, BPJS Dinaikkan: Indonesia Luar Biasa, Sangat Merakyat!

Pajak Mobil Dipangkas, BPJS Dinaikkan: Indonesia Luar Biasa, Sangat Merakyat! Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemerintah menggratiskan pajak barang mewah untuk mobil baru, jadi obrolan hangat warganet. Tak banyak yang terkesan dengan kebijakan baru ini. Ada juga yang punya harapan lain. Minta iuran BPJS Kesehatan diturunkan.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan akan menurunkan tarif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM untuk mobil di bawah 1500 cc. Kebijakan tersebut akan berlaku per Maret 2021. Tak tanggung-tanggung, selama tiga bulan pertama PPnBM untuk mobil didiskon sampai 100 persen. Tiga bulan selanjutnya didiskon 50 persen dan tiga berikutnya diskon 25 persen.

Baca Juga: Perluas Layanan, BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Gandeng RS Yarsi

Dengan insentif ini, pemerintah berharap harga mobil jadi lebih murah. Ujungnya penjualan mobil yang anjlok karena pandemi, bisa bergeliat lagi. Ekonomi yang lesu, bisa pulih lagi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa alasan kenapa pajak penjualan barang mewah untuk mobil di bawah 1500 cc yang digratiskan. Pertama, segmen mobil tersebut diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Baca Juga: Berlaku Maret, Jenis Kendaraan Ini yang Dapat Pajak Mobil Baru 0%

Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan produksi otomotif, mendorong gairah belanja kelas menengah dan menjaga pemulihan pertumbuhan ekonomi. "Ditambah, sebentar lagi memasuki bulan puasa dan tradisi mudik Lebaran yang biasanya jadi momen meningkatnya penjualan mobil," ujar Sri Mulyani.

Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan skema PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku 1 Maret 2021. Serta akan dievaluasi efektivitasnya setiap 3 bulan.

Sejumlah ekonom mengritik kebijakan ini. Kondisi lagi pandemi kok diskon pajak barang mewah. Dalam kondisi normal, kebijakan itu mungkin oke-oke saja. Namun sekarang sedang pandemi. Banyak orang pendapatannya berkurang. Boro-boro beli mobil, untuk kebutuhan sehari-hari saja masih banyak yang kesulitan.

"Lagi pula kalau punya mobil juga mau pergi ke mana. Pemerintah kan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata ekonom Indef, Bhima Yudistira.

Warganet pun tak mau ketinggalan. Menurut mereka, alangkah bijaknya kalau pemerintah menurunkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Bukan malah memanjakan orang kaya. 

Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2021, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas 3 mandiri, naik. Tarifnya kini berlaku dengan tarif Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya Rp 25.500. Pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang.

Akun @ekodjonhi kebijakan pemerintah tidak merakyat. "Masa pajak mobil mewah diturunkan sampai 0 persen, Iuran BPJS dinaikkan," kicaunya.

Akun @antosoni27 pemerintah kurang peka dengan kehidupan rakyat kecil. Iuran BPJS Kesehatan naik, meterai naik, utang negara naik. "Pajak mobil diturunkan. Indonesia luar biasa," sindirnya.

Baca Juga: Berlaku Maret, Jenis Kendaraan Ini yang Dapat Pajak Mobil Baru 0%

"Tarif BPJS naik tapi pajak barang mewah nol. Negara macam apa ini," timpal @chandranegara.

Akun @alinasuhapane heran kenapa pemerintah hanya memikirkan orang kaya. "Pajak mobil baru ditiadakan. BPJS kelas 3 dinaikkan benar-benar merakyat," cuitnya.

Suara serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati. Dia menyarankan, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan tarif BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Hal ini seiring kondisi surplus sebesar Rp 18,7 triliun yang dialami BPJS Kesehatan pada tahun lalu.

"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama," kata Kurniasih. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: