Kepada Habib Rizieq Cs, Ada Pesan dari PTPN VIII Nih: Serahkan Lahan Secara Cuma-Cuma!
Lebih lanjut, ia juga menegaskan pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Polda Jabar dan Bareskrim Polri terkait keputusan untuk mengosongkan lahan di pesantren tersebut.
"Terkait hal itu kita serahkan seluruhnya ke penyidik sambil berjalan proses hukumnya, saya tidak mau mendahului upaya yang sedang dilakukan penyidik," kata dia.
Sebagaimana diketahui, lahan pesantren milik Rizieq ini bermula ketika PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Yayasan Markaz Syariah yang berisi permintaan mengosongkan lahan pada akhir Desember 2020. Surat somasi tersebut bernomor SB/11/6131/XII/2020.
Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan pesantren diklaim merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil