Habib Rizieq Shihab telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 12 Desember 2020 hingga sekarang. Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Habib Rizieq mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Padahal, situasi masih pandemi COVID-19 sehingga terjadi kerumunan massa.
Kemudian, Habib Rizieq dipindah dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Januari 2021. Karena, Habib Rizieq juga menjadi tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Terharu Dengarnya Terharu, Surat yang Buat Mendidih Darah Habib Bahar Sudah Dibaca Habib Rizieq
Sehingga, kasus terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq diambilalih penanganannya oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Sebab, Habib Rizieq juga menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi petugas COVID-19 Kota Bogor di Rumah Sakit Ummi, Jawa Barat.
Lalu, apa saja kegiatan Habib Rizieq selama menjalani masa tahanan dibalik jeruji besi?
Rupanya, kegiatan dakwah Habib Rizieq tidak berhenti meskipun telah dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Kini, Habib Rizieq statusnya sudah menjadi tahanan jaksa mengingat kasus tersebut telah dilimpahkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim ke Kejaksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: