Amnesti Pemberontak Komunis dan Muslim Bakal Diteken Duterte, Apa Dampaknya?
Presiden Filipina Rodrigo Duterte menandatangani program amnesti untuk pemberontak komunis dan muslim yang bersedia menyerahkan senjata mereka. Sebagai gantinya mereka dapat kembali ke kehidupan normal.
Langkah itu dilakukan untuk mengakhiri pemberontakan yang terjadi selama setengah abad terakhir.
Baca Juga: Sempat Heboh Suntik Vaksin di Bokong, Rodrigo Duterte Akhirnya Pilih Jalan yang Benar
Berdasarkan perintah Duterte yang dirilis Selasa (16/2/2021) malam ribuan gerilyawan dari dua kelompok muslim dan faksi pemberontak komunis dapat mengajukan amnesti dalam waktu satu tahun. Tapi perintah itu harus mendapat persetujuan dari Kongres terlebih dahulu.
Tiga kelompok pemberontak itu menandatangani kesepakatan damai terpisah dengan pemerintah sebelum Duterte yang berhasil meredakan pemberontakan tapi tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah itu.
Pemimpin kelompok bersenjata Moro Islamic Liberation Front akan menguasai daerah otonom mayoritas muslim di selatan usai ribuan pasukan kelompok itu melucuti senjata mereka.
"Ini disambut baik sepanjang berdasarkan kesepakatan damai kami," kata juru bicara Moro Islamic Liberation Front, Von Al Haq, Rabu (17/2/2021).
Al Haq mengatakan kesepakatan damai yang kelompoknya dan pemerintah sepakati memberikan amnesti umum dengan kesepakatan 'penonaktifan'. Istilah untuk pelucutan senjata kombatan secara bertahap tergantung kepatuhan mereka terhadap syarat yang sudah ditetapkan di perjanjian damai.
Duterte juga sepakat untuk memasukan mantan pemberontak yang pernah terlibat di kelompok komunis New People’s Army (NPA) ke dalam program amnesti ini. Di dalam dokumen amnesti ini, Duterte memasukkan NPA ke dalam 'kelompok teroris'.
Perundingan damai antara pemerintah Duterte dengan kelompok Marxist itu mengalami kegagalan. Masing-masing pihak saling tuding melancarkan serangan saat negosiasi yang ditengah Norwegia sedang berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: