Polri menerbitkan Surat Edaran (SE) Undang-Undang ITE tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 19 Februari 2021.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Widyatama (UTama) Bandung, Prof Dr H Obsatar Sinaga (Oby) menilai, UU ITE dinilai efektif jika saat diberlakukan mampu berlaku adil.
Baca Juga: Soal SE Kapolri UU ITE, Poin i Lumayan Bikin Tenang
"Ukurannya kalau berlaku adil ya efektif," kata Oby kepada wartawan di Bandung, Selasa (23/2/2021).
Undang-Undang di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini sudah seharusnya diawasi oleh Komisi I DPR RI karena menyangkut pertahanan dan hubungan luar negeri.
"Jadi jangan sampai tidak sinkron, termasuk jika ada perubahan dari Komisi I DPR RI," tambahnya.
Diketahui, dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Kapolri menyebutkan, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum