Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 DPRD Sumatra Barat Nofrizon menyebutkan pihaknya menelisik dugaan adanya permainan atau penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang tidak sesuai. Total angka anggaran yang dicurigai itu sebesar Rp49 miliar sesuai dengan LHP BPK-RI yang disampaikan ke legislatif pada 29 Desember 2020 lalu.
Penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai itu berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
“Total anggaran ini Rp 150 miliar. Dicurigai atau disanksikan itu ada Rp49 miliar. Dari Rp49 miliar itu yang diminta harus dikembalikan sebesar Rp4,9 miliar. Lalu yang sudah dikembalikan Rp4,3 miliar. Kita akan dalami lagi,” kata Nofrizon pada Selasa 23 Februari 2021.
Menurut Nofrizon, berdasarkan hasil penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait termasuk rekanan yang membuat hand sanitizer ditemukan fakta jika ada pembengkakan nilai pengadaan. Misalnya untuk satu paket senilai Rp9.500 dibuat menjadi Rp35 ribu.
Penggunaan anggaran yang tidak sesuai ini kata dia melibatkan seorang pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat. Bahkan istri yang pejabat bersangkutan diduga kata dia menerima keuntungan dari penggelembungan dana alias mark-up ini.
“Kita sudah panggil rekanan terkait. Ada 11 rekanan. Cuma yang hadir ada tiga rekanan. Kita mintai keterangan. Alhasil ada pengakuan jika istri dari pejabat itu, menerima keuntungan sebesar Rp5 ribu untuk satu botol hand sanitizer,” ungkap Nofrizon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: