LPDB-KUMKM Tandatangani Kerjasama dengan 18 Lembaga Penjamin Daerah
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) harus tetap hadir di tengah masyarakat terutama koperasi yang menjadi tempat naungan tepat bagi UMKM terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Dalam hal ini LPDB-KUMKM tidak bisa berdiri sendiri tanpa kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya lembaga penjaminan daerah sebagai partner strategis bagi LPDB-KUMKM dalam menyalurkan dana bergulir di daerah.
Baca Juga: LPDB-KUMKM Support Permodalan Dua Koperasi di NTB
"Kami tidak mungkin hadir sendiri tanpa kerjasama dengan Pemda. Maka dari itu kami ajak semua Jamkrida, ayo kita bersama-sama dalam memajukan perekonomian daerah,“ kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, dalam sambutannya pada Penandatanganan MoU dengan 18 Lembaga Penjamin di sela-sela Raker antara LPDB-KUMKM dengan Lembaga Penjamin di Lombok Tengah, NTB Selasa (23/2/2021).
Adapun ke-18 lembaga penjamin itu adalah PT Askrindo Konvensional, PT Askrindo Syariah, PT Jamkrida Jawa Timur, PT Jamkrida Jawa Tengah, PT Jamkrida Jawa Barat, PT. Jamkrida DKI Jakarta, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida NTT dan PT Jamkrida NTB Bersaing.
Selanjutnya PT Jamkrida Kalimantan Timur, PT Jamkrida Kalimantan Selatan, PT Jamkrida Kalimantan Barat, PT Jamkrida Sumatera Barat, PT Jamkrida Sumatera Selatan, PT Jamkrida Bangka Belitung, PT Jamkrida Sulawesi Selatan dan PT Jamkrida Banten.
Supomo menjelaskan, LPDB-KUMKM adalah satker (satuan kerja) Kementerian Koperasi dan UKM, dimana mulai tahun 2020 lalu memiliki program untuk fokus kepada koperasi.
"Jadi sudah tidak ada lagi yang tidak melalui koperasi. Kalau UMKM siapa yang urus? Sudah banyak program dari pemerintah bagi UMKM yang sudah bankable misalnya KUR melalui BPD atau Himbara. Nah yang tidak bankable siapa yang urus? Maka dari itu, ayo mereka kita arahkan untuk berkoperasi nanti LPDB KUMKM akan support di sana”, jelas Supomo.
Selama pandemi tahun 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan Rp2,066 triliun, dimana 80% disalurkan melalui Koperasi. Tahun ini LPDB-KUMKM akan tetap fokus penyaluran kepada Koperasi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM,” ujarnya.
Selain itu, LPDB-KUMKM ditengah pandemi ini juga diberi amanah oleh pemerintah pusat, untuk menyalurkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana LPDB-KUMKM ikut andil dengan tingkat bunga murah, mudah, dan ramah sebesar 3%. Hal tersebut kurang lebih ekuivalen dengan pembiayaan syariah yang pembagiannya 30:70.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq