Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nurdin Abdullah Terjerat Korupsi, Roy Suryo: Kasus Bansos Harusnya Jangan Terlupakan!!

Nurdin Abdullah Terjerat Korupsi, Roy Suryo: Kasus Bansos Harusnya Jangan Terlupakan!! Roy Suryo , Wakil Ketua Umum Partai Demokrat | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menuai respons dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Melalui cuitannya di Twitter, @KRMTRoySuryo2, mantan politikus Demokrat itu mengaku prihatin atas penangkapan Nurdin Abdullah. Keprihatinan karena yang bersangkutan statusnya Guru Besar salah satu fakultas.

Baca Juga: Hasto Yakin Nurdin Abdullah Orang Baik, PDIP Pastikan Beri Bantuan Hukum

Roy dalam cuitannya itu juga menggunggah video saat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memperkenalkan Nurdin Abdullah sebagai bakal calon gubernur yang diusung partainya di Pilkada serentak 2018.

"Saya sebenarnya sdh bukan Politisi lagi, jadi ini komentar bukan soal Politiknya tetapi justru keprihatinan thdp Seorang "Profesor Doktor" yg kena OTT KPK semalam. Lebih miris lagi, Ybs ternyata seorang Guru besar sebuah Fakultas kata Ibu ini ...Simak baik2, apa pendapat Tweeps?" tulis Roy dikutip VIVA, pada Minggu,, 28 Februari 2021.

Dikonfirmasi VIVA terkait cuitannya, Roy menyampaikan perasaan mirisnya lantaran Nurdin diamankan KPK. Namun, di satu sisi, ia mengapresiasi KPK yang tetap berani melakukan OTT meski di tengah mencuatnya isu lembaga antirasuah tersebut dilemahkan.

Roy berharap KPK fokus juga dalam kasus besar seperti korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia menyoroti demikian karena baru-baru ini mencuat hilangnya nama seorang dalam dakwaan terkait kasus tersebut.

"Meski harusnya kasus BANSOS jangan terlupakan, karena (katanya) sudah dekat2 ke Madam Bansos & Anak Lurah, kok malahan ada nama yg "hilang" dadi Dakwaan," ujar Roy dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi VIVA.

Terkait kasus Nurdin Abdulah, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya termasuk Nurdin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Dua tersangka penerima suap yaitu NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) yang juga Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara, tersangka yang ketiga yaitu pihak pemberi dalam kasus tersebut yaitu AS (Agung Sucipto) selaku kontraktor dalam proyek tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: