Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenapa Snack Video Tak Bisa Dibuka? Ini Jawabannya!

Kenapa Snack Video Tak Bisa Dibuka? Ini Jawabannya! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warganet tak bisa mengakses aplikasi Snack Video, Rabu (3/3/2021). Kenapa Snack Video tak bisa dibuka? Apa alasannya?

Melansir keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir Snack Video karena tidak tergolong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Aplikasi itu juga tak punya badan hukum dan izin di Tanah Air.

"Kami sudah membahas dengan pengurus Snack Video dan ada kesepakatan untuk menyetop aktivitas hingga memperoleh izin," ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing.

Baca Juga: Survei Microsoft: Warganet Indonesia Paling Tak Sopan Se-ASEAN, Warganet 'Ngamuk'

Baca Juga: Komisi Sekuritas Negara Ini Kena Amuk Publik Gegara Aturan Cryptocurrency

Tongam pun memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran berbagai pihak yang seolah memberi keuntungan, tetapi berisiko merugikan pengguna.

Di luar Snack Video, SWI juga mengidentifikasi 27 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin, termasuk TikTok Cash. "Kami pun telah meminta Kemenkominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berisiko merugikan masyarakat," jelas Tongam.

28 entitas bisnis yang dugaannya beroperasi tanpa izin itu, antara lain: 14 money game; 6 aset kripto, forex, dan robot forex; 3 penjualan langsung; 1 equity crowdfunding; 1 penyelenggara konten video; 1 sistem pembayaran; dan 2 aktivitas lain.

Namun, Warta Ekonomi masih dapat membuka aplikasi Snack Video di ponsel Android per pukul 13.14 WIB dengan kondisi belum mendaftar akun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: