Daftar Pinjol Ilegal dan Entitas Ilegal per Maret 2021, Ada Snack Video dan TikTok Cash
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dafar entitas, gadai, dan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui situs resminya. Apa saja nama layanan ilegal tersebut?
Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, Rabu (3/3/2021), OJK menetapkan 51 pinjol ilegal melalui keterangan resminya; begitu pula dengan 28 entitas ilegal dan 17 gadai ilegal.
"Satgas pada Februari kemarin berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering mengancam serta intimidasi jika menunggak pinjaman," ujar SWI dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kenapa Snack Video Tak Bisa Dibuka? Ini Jawabannya!
Baca Juga: Survei Microsoft: Warganet Indonesia Paling Tak Sopan Se-ASEAN, Warganet 'Ngamuk'
Sejak 2018 hingga Februari 2021, SWI mengklaim telah menutup 3.107 fintech lending ilegal. Selain itu, SWI juga mengidentifikasi 17 usaha pegadaian ilegal dan 28 entitas ilegal serta tanpa izin.
Dari 28 entitas ilegal baru, 2 di antaranya adalah TikTok Cash dan Snack Video. Hasilnya, SWI mengaku telah menghentikan kegiatan 2 aplikasi tersebut.
Namun, pada Rabu siang, Warta Ekonomi masih dapat mengunduh aplikasi Snack Video dan mengaksesnya dengan normal--tanpa mendaftarkan akun.
Adapun, berikut ini beberapa daftar entitas, gadai, dan pinjol ilegal per Maret 2021:
Pinjol Ilegal | Entitas Ilegal | Gadai Ilegal |
Cek selengkapnya di Daftar Pinjol Ilegal Februari 2021. |
|
|
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna