Buntut Dibuang Moeldoko Cs, Akhirnya AHY Teriak Minta Tolong: Pak Jokowi Tolong...
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan MenkumHAM Yasona Laoly, untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan hasil KLB di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/30), yang resmi mengukuhkan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2021.
Sebab, menurut dia, hasil KLB di Sumut tidak berdasarkan AD/ART Partai Demokrat. “Saya meminta kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut karena ilegal,” ucap AHY, di DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021). Baca Juga: Pembalasan Nyelekit, Pak Moeldoko Ketum, Mas AHY Dipecat, Paling Apes! Pak SBY Dibuat Nganggur
Menurut dia, KLB yang menetapkan Moekdoko sebagai Ketua Umum sudah melanggar konstitusi partai.
Sebab, KLB yang dimotori John Allen dan kawan-kawannya tidak mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Untuk bisa dilakukan KLB berdasar AD/ART disetujui didukung 2/3 dari DPD dan setengah dari jumlah DPC, kedua-duanya angka minimal. Dan harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai,” tegasnya. Baca Juga: Ya Tuhan, Arena KLB Demokrat Panas! Pasukan AHY Senggol Mahfud: Prof, Bisa Pertumpahan Darah!
Ia juga memasikan bahwa 93 persen pemilik hak suara dalam Kongres Partai Demokrat tidak mengikuti agenda KLB tersebut.
“Saya katakan 93 persen pemilik hak suara Partai Demokrat tidak hadir dalam acara KLB Sumut itu,” tandasnya.
“Itu KLB abal-abal, jadi hasil KLB Sumut yang menetapkan Pak Moeldoko adalah ilegal, saya adalah Ketua Umum yang sah berdasarkan AD/ART,” tegas AHY.
Diketahui, hasil KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang resmi mengukuhkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025, Jumat (5/3).
Kemudian, hasil KLB tersebut juga membuat delapan keputusan penting, yakni memberhentikan n Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil