Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Mutasi Covid-19 B117 Ditemukan, Masuk Indonesia Kini Wajib PCR dan Karantina

Usai Mutasi Covid-19 B117 Ditemukan, Masuk Indonesia Kini Wajib PCR dan Karantina Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mutasi virus COVID-19 dengan varian baru B.1.1.7 ditemukan di Indonesia pada awal Maret 2021 lalu, membuat sejumlah pihak meningkatkan kewaspadaannya. Terutama di Bandara Soekarno-Hatta, sebagai pintu masuk yang menerapkan karantina pendatang.

Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, pihak pengelola dan instansi kesehatan menerapkan wajib karantina bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca Juga: Penemuan Mutasi Virus COVID-19 Berkat Upaya Penguatan 3T Pemerintah

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang diperuntukan bagi penumpang penerbangan dari luar negeri. Baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko mengatakan, setiap penumpang yang berasal dari luar negeri, nantinya akan menjalani karantina di Wisma Pademangan, dan sejumlah hotel yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Kita telah sediakan fasilitasnya, baik di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah. Bisa juga di sejumlah hotel yang telah kita sediakan," katanya, Senin, (8/3/2021).

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menjelaskan, dengan adanya varian baru tersebut, metode pemeriksaan kesehatan khususnya di penerbangan luar negeri pun diubah. Menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Metodenya memang diubah, yang tadinya masuk Indonesia bisa dengan hasil swab PCR negatif saja, sekarang tidak, melainkan harus karatina," ujarnya.

Lalu, penumpang yang menjalani karantina juga wajib melakukan swab PCR kembali, sebelum bisa melanjutkan perjalanan.

"Di lokasi karantina juga diperiksa lagi, kalau clear, mereka bisa lanjutkan aktivitas atau perjalanan. Ini langkah-langkah kita untuk mencegah masuknya COVID-19 atau virus dengan varian baru ke Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, dua WNI di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terpapar Corona B.1.1.7 sepulangnya dari Arab Saudi. Varian baru itu diketahui saat mereka tengah menjalani karantina di hotel. 

Saat dilakukan pemeriksaan swab PCR, hasilnya kedua warga Kabupaten Karawang itu terpapar varian baru hingga harus dilakulan tindak lanjut. Namun, saat ini keduanya telah dinyatakan sembuh atau bebas dari varian baru itu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: